Tugas 1 Etika dan Profesionalisme
Nama
: Dista Iriani
NPM
: 1B114877
Kelas
:
4KA38
1. Pengertian
Etika, Profesi, dan ciri khas profesi
·
Pengertian Etika
(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang
berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya
berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin,
yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan
atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan),
dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan
moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari
terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang
dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
·
Pengertian etika menurut beberapa ahli :
o
DR.
James J. Spillane SJ
Etika
ialah mempertimbangkan atau memperhatikan tingkah laku manusia dalam mengambi
suatu keputusan yang berkaitan dengan moral. Etika lebih mengarah pada
penggunaan akal budi manusia dengan objektivitas untuk menentukan benar atau
salahnya serta tingkah laku seseorang kepada orang lain.
o
Prof.
DR. Franz Magnis Suseno
Etika
merupakan suatu ilmu yang memberikan arahan, acuan dan pijakan kepada tindakan
manusia.
o
Soergarda
Poerbakawatja
Etika
merupakan sebuah filsafat berkaitan dengan nilai-nilai, tentang baik dan
buruknya tindakan dan kesusilaan
·
Pengertian
Profesi
o
Profesi adalah
kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris"Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang
bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
o
Profesi adalah
pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan
khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknik dan
desainer.
·
Berikut beberapa istilah profesi
yang dikemukakan oleh para ahli :
1. SCHEIN, E.H (1962)
Profesi adalah suatu kumpulan atau
set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal
dari perannya yang khusus di masyarakat
2. HUGHES, E.C (1963)
Perofesi menyatakan bahwa ia
mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada
kliennya
3. DANIEL BELL (1973)
Profesi adalah aktivitas intelektual
yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun
tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan
yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat,
menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi
mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan moral serta bahwa perawat
mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
·
Ciri khas profesi :
Ciri Khas Profesi Menurut Artikel dalam International
Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
o
Suatu bidang pekerjaan
yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
o
Suatu teknik
intelektual.
o
Penerapan praktis dari
teknik intelektual pada urusan praktis.
o
Suatu periode panjang
untuk pelatihan dan sertifikasi.
o
Beberapa standar dan
pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
o
Kemampuan untuk
kepemimpinan pada profesi sendiri.
o
Asosiasi dari anggota
profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi. yang
tinggi antar anggotanya.
o
Pengakuan sebagai
profesi.
o
Perhatian yang
profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
o
Hubungan yang erat
dengan profesi lain.
2. Jenis
ancaman melalui IT terhadap etika dan profesi
Berkebangnya jaman tidak luput juga
perkebangan teknologi yang sangat pesat dan canggih. semakin canggihnya
teknologi khususnya teknologi informasi sehingga banyak kejahatan atau
ancaman-ancaman yang timbul. sebelum menanggulanginya kita harus tau jenis ancaman
apa yang diguna seseorang atau sekelompok yang tidak bertanggung jawab,
ancaman-ancaman itu ialah :
·
Unauthorized
Access to Computer System and Service.
Kejahatan yang dilakukan dengan
memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah,
tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasukinya.
·
Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak
benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu
ketertiban umum.
·
Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang
memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap
pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system)
pihak sasaran.
·
Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak
atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
·
Infringements
of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril,
karakteristik dari setiap ancaman
yang muncul kita dapat mudah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang
timbul dari ancaman-ancaman tersebut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar