PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Prosedur
Pendirian Bisnis
Untuk membentuk sebuah badan usaha kita
harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Pada penulisan kali ini mari
kita diskusikan prosedur dan sedikit pengetahuan yang manyangkut pendirian
badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah lebih jauh, terlebih dahulu kita
definisikan apa itu badan usaha.
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis
(hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Adapun beberapa alasan pendirian suatu
badan usaha adalah :
1.
Untuk hidup
2.
Bebas dan tidak terikat
3.
Dorongan social
4.
Mendapat kekuasaan, atau
5.
Melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor yang harus dihadapi atau
diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT
adalah:
1.
Barang dan Jasa yang akan dijual
2.
Pemasaran barang dan jasa
3.
Penentuan harga
4.
Pembelian
5.
Kebutuhan Tenaga Kerja
6.
Organisasi intern
7.
Pembelanjaan
8.
Jenis badan usaha yang akan dipilih,
dll.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan
dalam membentuk sebuah badan usaha, diantaranya :
1.
Modal yang di milikI
2.
Dokumen perizinan
3.
Para pemegang saham
4.
Tujuan usaha
5.
Jenis usaha
Di dalam pendirian suatu badan usaha,
ada terdapat beberapa fungsi yang akan terlibat di dalam bisnis-nya:
1.
Manajemen: cara karyawan dan
sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
2.
Pemasaran: cara produk/jasa
dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan dipromosikan kepada pelanggan.
3.
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan
dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya.
4.
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu
kondisi keuangan suatu perusahaan.
5.
Sistem Informasi: meliputi teknologi
Informasi, masyarakat dan prosedur yang bekerja sama untuk memberikan Informasi
yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat keputusan
bisnis.
Proses Pendirian Badan Usaha
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
2.
Dibuatkan akte notaris (nama-nama
pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri
(dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri
masing-masing).
4.
Diberitahukan dalam lembaran negara
(legalitas dari dept. kehakiman).
Perizinan pembuatan badan usaha perlu
dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para pelaku dunia usaha menyadari
akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan praktik kerja yang dapat
merugikan orang lain atau bahkan Negara. Peraturan perizinan memliki mata
rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala perusahaan yang akan
didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya
dengan pendirian badan usaha ialah :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi
perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan
demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak
boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha
tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan
badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD),
hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang
dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
Prosedur
Pengadaan
Prosedur Pengadaan Tenaga Kerja antara
lain :
1.
Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan
tenaga kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang
dibutuhkan dan cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua
cara yaitu time motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan
kualitas dapat dilakukan dengan Job Analysis. Job Analysis terbagi menjadi dua,
yaitu Job Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job
Analysis bagi perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi,
penggantian pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2.
Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Sumber internal yaitu menarik tenaga kerja baru dari rekomendasi
karyawan lama dan nepotisme, berdasarkan sistem kekeluargaan, misalnya
mempekerjakan anak, adik, dan sebagainya. Keuntungan menarik tenaga kerja dari
sumber internal yaitu lowongan cepat terisi, tenaga kerja cepat menyesuaikan
diri, dan semangat kerja meningkat. Namun kekurangannya adalah menghambat
masuknya gagasan baru, terjadi konflik bila salah penempatan jabatan, karakter
lama terbawa terus, dan promosi yang salah mempengaruhi efisiensi dan
efektifitas. Tujuan menarik tenaga kerja dari sumber internal adalah untuk
meningkatkan semangat, menjaga kesetiaan, memberi motivasi, dan memberi
penghargaan atas prestasi.
Sumber
eksternal yaitu menarik tenaga kerja baru dari lembaga tenaga kerja, lembaga
pendidikan, ataupun dari advertising, yaitu media cetak dan internet.
Keuntungan menarik tenaga kerja dari sumber eksternal adalah dapat
meminimaslisasi kesalahan penempatan jabatan, lebih berkualitas dan memperoleh
ide baru/segar. Namun kekurangannya adalah membutuhkan proses yang lama, biaya
yang cukup besar, dan rasa tidak senang dari pegawai lama. Tujuan menarik
tenaga kerja dari sumber eksternal adalah untuk memperoleh gagasan/ide baru dan
mencegah persaingan yang negatif.
3.
Seleksi Tenaga Kerja
Ada lima tahapan
dalam menyeleksi tenaga kerja, yaitu seleksi administrasi, tes kemampuan dan
psikologi, wawancara, tes kesehatan dan referensi (pengecekan). Terdapat dua
pendekatan untuk menyeleksi tenaga kerja, yaitu Succecive Selection Process dan
Compensatory Selection Process. Succecive Selection Process adalah seleksi yang
dilaksanakan secara bertahap atau sistem gugur. Compensatory Selection Process
adalah seleksi dengan memberikan kesempatan yang sama pada semua calon untuk
mengikuti seluruh tahapan seleksi yang telah ditentukan.
4.
Penempatan Tenaga Kerja
Penempatan
tenaga kerja adalah proses penentuan jabatan seseorang yang disesuaikan antara
kualifikasi yang bersangkutan dengan job specification-nya. Indikator kesalahan
penempatan tenaga kerja yaitu tenaga kerja yang tidak produktif, terjadi
konflik, biaya yang tinggi dan tingkat kecelakaan kerja tinggi.
Prosedur
Pengadaan Barang dan Jasa
Jenis-jenis metode pemilihan penyedia
barang dan jasa ada empat, yaitu : Metode Pelelangan Umum, Pelelangan Terbatas,
Pemilihan Langsung, dan Penunjukan Langsung. Jika menggunakan metode Penunjukan
Langsung, maka prosedur pemilihan penyedia barang dan jasa seperti berikut :
1.
Penilaian kualifikasi
2.
Permintaan penawaran dan negosiasi harga
3.
Penetapan dan penunjukan langsung
4.
Penunjukan penyedia barang/jasa
5.
Pengaduan
6.
Penandatanganan kontrak
SARAN
Untuk semua
pihak yang akan mendirikan badan usaha sebaiknya sebelum mendirikan harus
memahami terlebih dahulu apa usaha yang akan didirikan, melihat bagaimana celah
atau kesempatan agar usaha yang akan didirikan bisa berkembang. Selain memahami
usaha yang akan didirikan baiknya juga memahami bagaimana prosedur pendirian
usaha yang benar. Agar suatu saat usaha tersebut tidak mendapatkan permasalahan
baik dari segi hukum ataupun peraturan lainnya.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar