MANUSIA
DAN KEADILAN
1.
PENGERTIAN
KEADIALAN
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal
secara moral
mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran".
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
2.
KEADILAN
SOSIAL
SILA Ke-5 DALAM PANCASILA
Makna lima sila dalam Pancasila untuk sila Kelima,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, mengajak masyarakat aktif dalam
memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan
masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu
kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
5 WUJUD KEADILAN SOSIAL
o
Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
o
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
o
Sikap
suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan
o
Sikap
suka bekerja keras.
o
Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan k
esejahteraan bersama.
8
JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS
KEADIALAN SOSIAL
o
Pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
o
Pemerataan
memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
o
Pemerataan pembagian
pendapatan
o
Pemerataan
kesempatan kerja.
o
Pemerataan kesempatan berusaha.
o
Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
o
Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
o
Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
3.
MACAM-MACAM
KEADILAN
·
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori
Aristoteles adalah sebagai berikut :
o
Keadilan Komunikatif : Pengertian keadilan komunikatif adalah
perlakuan kepada seseorang tampa dengan melihat jasa-jasanya. Contohnya
keadilan komunikatif adalah seseorang yang diberikan sanksi akibat pelanggaran
yang dibuatnya tampa melihat jasa dan kedudukannya.
o
Keadilan Distributif : Pengertian keadilan distributif adalah
perlakuan kepada seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukan. Contoh
keadilan distributif adalah seorang pekerja bangunan yang diberi gaji sesuai
atas hasil yang telah dikerjakan.
o
Keadilan Kodrat Alam : Pengertian keadilan kodrat alam adalah
perlakukan kepada seseorang yang sesuai dengan hukum alam. Contoh keadilan
kodrat alam adalah seseorang akan membalas dengan baik apabila seseorang tersebut
melakukan hal yang baik pula kepadanya.
o
Keadilan Konvensional : Pengertian keadilan konvensional
adalah keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mematuhi peraturan
perundang-undangan. Contoh keadilan konvensional adalah seluruh warga negara wajib
mematuhi segala peraturan yang berlaku di negara tersebut.
o
Keadilan Perbaikan : Pengertian keadilan perbaikan adalah
keadilan yang terjadi dimana seseorang telah mencemarkan nama baik orang lain.
Contoh keadilan perbaikan adalah seseorang meminta maaf kepada media karna
telah mencemarkan nama baik orang lain.
·
Macam-macam
atau jenis-jenis keadilan menurut Teori
Plato adalah sebagai berikut...
o Keadilan
Moral : Pengertian keadilan
moral adalah keadilan yang terjadi apabila mampu memberikan perlakukan seimbang
antara hak dan kewajibannya.
o Keadilan
Prosedural :
Pengertian keadilan prosedural adalah keadilan yang terjadi apabila seseorang
melaksanakan perbuatan sesuai dengan tata cara yang diharapkan
o Keadilan
Komunikatif (Iustitia Communicativa) :
Pengertian keadilan komunikatif adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang terhadap apa yang menjadi bagiannya dengan berdasarkan hak
seseorang pada suatu objek tertentu. Contoh keadilan komunikatif adalah Iwan
membeli tas andri yang harganya 100 ribu maka iwan membayar 100 ribu juga
seperti yang telah disepakati.
o Keadilan
Distributif (Iustitia Distributiva) : Pengertian
keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing
terhadap apa yang menjadi hak pada suatu subjek hak yaitu individu. Keadilan
distributif adalah keadilan yang menilai dari proporsionalitas atau
kesebandingan berdasarkan jasa, kebutuhan, dan kecakapan. Contoh keadilan
distributif adalah karyawan yang telah bekerja selama 30 tahun, maka ia pantas
mendapatkan kenaikan jabatan atau pangkat.
o Keadilan
Legal (Iustitia Legalis) : Pengertian
keadilan legal adalah keadilan menurut undang-undang dimana objeknya adalah
masyarakat yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama atau banum commune. Contoh
keadilan legal adalah Semua pengendara wajib menaati rambu-rambu lalu
lintas.
o Keadilan
Vindikatif (Iustitia Vindicativa) : Pengertian
keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan hukuman atau denda sesuai
dengan pelanggaran atau kejatahannya. Contoh keadilan vindikatif adalah
pengedar narkoba pantas dihukum dengan seberat-beratnya.
o Keadilan
Kreatif (Iustitia Creativa) : Pengertian
keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan masing-masing orang
berdasarkan bagiannya yang berupa kebebasan untuk menciptakan kreativitas yang
dimilikinya pada berbagai bidang kehidupan. Contoh keadilan kreatif adalah
penyair diberikan kebebasan dalam menulis, bersyair tanpa interfensi atau
tekanan apapun.
o Keadilan
Protektif (Iustitia Protektiva) : Pengertian
keadilan protektif adalah keadilan dengan memberikan penjagaan atau
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindak sewenang-wenang oleh pihak
lain. Contoh keadilan protektif adalah Polisi wajib menjaga masyarakat dari
para penjahat.
4.
KEJUJURAN
Jujur atau kejujuran berati apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan
hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang
dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau
menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang
masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti
mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal
tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oran lain. Jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta mensucikan, lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu,
serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.
5.
KECURANGAN
(PENGERTIAN DAN PENYEBAB)
Curang identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan
hati nurani.
Kecurangan menyebabkan manusian
menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan
agar dianggap sebagai orang paling hebat, paling kaya, dan senang bila
masyarakat di sekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak
senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apa pun tidak
membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan
orang lain, lebih pula mengumpulkan harta dengan cara yang curang. Hal semacam
itu salam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
6.
PERHITUNGAN
(HISAB) DAN PEMBALASAN
merupakan suatu pencapaian atau
tujuan utama orang hidup. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya
baik atau tidak tercemar nama baiknya. Lebih-lebih jika dia menjadi teladan
bagi orang atau tetangga di sekitarnya adalah suatu kebangganan batin yang
tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungan nya dengan tingkah
laku atau perbuatan. Baik atau tidaknya nama kita bergantung kepada diri kita
sendiri menyikapi dan menjalani kehidupan kita bersosialisai atau bermasyarakat
di sekitar kita.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.
7.
PEMULIAHAN
NAMA BAIK
Nama baik merupakan tujuan utama orang
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi
orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai
harganya. Penjagaan nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau
perbuatan atau boleh dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku
atau perbuatanya.
Manusia dan
Keadilan Yang
dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain : cara berbahasa,
cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang,
perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakikatnya
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahanya, bahwa apa
yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan
akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah
laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan
pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying,
tanpa pamrih takwa kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil
dan budi luhur selalu di pupuk
8.
PEMBALASAN
Pembalasan ialah suatu reaksi
atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa,
perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang.
Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat
balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan
balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral
dan mahluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk
mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang
menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar
atau memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak
menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia
berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan
kewajiban itu adalah pembalasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar